Makin Canggih, Deteksi Penyakit Lewat Visual CT Scan 512 Cukup 0,3 Detik.
Surat Keterangan Tidak Mampu
Sebelum membuat surat keterangan tidak mampu atau SKTM anda wajib mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, di antaranya:
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Surat pengantar dari RT;
Bagaimana prosedur mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)?
Untuk prosedur pengurusan surat keterangan tidak mampu atau SKTM bisa anda lihat di bawah ini, berikut adalah langkah-langkah pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM):
Langkah Pertama
Datang ke ketua RT setempat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan. Kemudian bilang ke RT nya, Saya ingin membuat SKTM..
Langkah Kedua
RT akan meminta anda untuk mengisi informasi yang dibutuhkan, seperti nama, alamat, no KK, no NIK dan alasan membuat SKTM. RT akan segera menyiapkan surat pengantar. Surat pengantar yang telah ditandatangani dan diberi stempel RT.
Langkah Ketiga
Setelah mendapatkan surat pernyataan dan surat pengantar yang sudah dibubuhi cap dan tanda tangan RT sekarang anda tinggal menuju ke tempat terakhir, yaitu kantor Kelurahan dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, Pengantar RT.
Add Comment