Kelurahan Bukit Timah Kelurahan Bukit Timah

Tugas & Fungsi

Lurah

  1. Melaksanakan kegiatan Pemerintah diwilayah Kelurahan
  2. Melakukan Pemberdayaan Masyarakat
  3. Melaksanakan Pelayanan Masyarakat
  4. Memelihara ketentraman dan ketertiban umum
  5. Memelihara Sarana dan Prasarana serta fasilitas pelayanan umum
  6. Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan lingkup tugasnya

Sekretaris

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan layanan Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan Pemerintah Kelurahan
  2. Mengelola Adminitrasi kerumahtanggaan, tata laksana, dan ketatausahaan Pemerintah Kelurahan
  3. Melaksanakan pengelolaan Adminitrasi kepegawaian, Keuangan, sarana dan prasarana Pemerintah Kelurahan
  4. Menyiapkan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta hubungan masyarakat
  5. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan Pemerintah
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas fungsi dan ketentuan yang berlaku
  7. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
  8. Melaksanakan koordinasi pelayanan kesekretariatan dengan sub unit kerja lain di lingkungan 
Read Previous

Sejarah Berdirinya Kelurahan Bukit Timah

Read Next

Struktur Organisasi